Berita
Selasa, 16 February 2010
Daerah Yang Berhasil Jalankan RTRW Akan Dapat Penghargaan

Jakarta, 16/2/2010 (Kominfo-Newsroom) – Kementerian Pekerjaan Umum

akan memberikan penghargaan kepada daerah kabupaten/kota yang
berhasil menjalankan rencana tata ruang wilayah (RTRW) termasuk
keperdulian masyarakatnya dalam penataan ruang di wilayahnya.

Sebenarnya masalah pelaksanaan penataan ruang adalah kewenangan
daerah tersebut, sedangkan Kementerian PU hanya memberikan
pembinaan, pengawasan, pengaturan.

Namun untuk mendorong daerah lebih peduli pada RTRW diberikan
penghargaan berupa reward, dan sebaliknya bagi daerah yang tidak
melakukannya tentu akan diberikan sanksi berbentuk punishment, kata
Dirjen Penataan Ruang Hernawi Santoso dalam raker dengan Komisi V
DPR RI di Jakarta, Selasa (16/2).

Dia mengakui masih ada kendala dalam pelaksanaan penataan ruang
di daerah, diantaranya penataan ruang belum menjadi acuan bagi
daerah dalam pengembangan wilayah.

Masih ada konflik kepentingan dalam pemanfaatan lahan, masih
rendah kesadaraan masyarakat akan kepedulian terhadap aturan
penggunaan lahan, dan masih ada perda tentang RTRW yang belum
jadi.

Hingga saat ini tercatat ada sekitar 52 kabupaten dan lima kota
yang perdanya belum selesai karena ada hal yang masih dianggap
prioritas yang perlu diutamakan oleh daerah tersebut.

Selain itu, juga keterbatasan APBD, sehingga untuk itu kami akan
mendorong pemda tersebut guna dapat menyelesaikan Perda penataan
ruang tersebut dengan memberikan dana dekonsentrasi, katanya

Ia menyatakan akan mendorong perda tersebut dapat diselesaikan
pada tahun 2010 ini, banyak daerah sudah menyelesaikan pembuatan
perda penataan ruang tersebut, katanya menambahkan.

Menurutnya, untuk tingkat provinsi ada enam provinsi yang sedang
diadakan revisi karena ada beberapa masalah yang perlu
diselesaikan, dan diharapkan dalam waktu dekat sudah bisa tuntas.
 

Kembali ke index berita

index agenda

Copyright © 2009. Bappeda Kab. Sumbawa. All rights reserved.
Web developed by Citraweb Nusa infomedia